Penipuan Online Beromzet Miliaran di Medan Dikendalikan Napi


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Polisi melalui Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka sindikat penipuan online beromzet miliaran rupiah. Kelima orang tersebut yakni MF, MA, AF, KRY dan AT, ditangkap di lokasi yang berbeda.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka MF di Gang Insyaf, Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsumi, Kecamatan Medan, Sumatera Utara, pada 9 April 2019.

"Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yang lain di tempat berbeda dan berhasil menangkap tersangka MA di Jalan Raya Tiku Selatan, Kelurah Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Pariaman Padang, Sumatera Barat," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, penyidik kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yakni AF, KRY dan AT. Ketiganya ditangkap di area Kota Medan, Sumatera Utara pada 16 April 2019.

"Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan media online aplikasi whatsapp yang mengatasnamakan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, penangkapan terhadap kelima orang tersangka itu bermula dari informasi adanya penipuan online.

"Kepolisian mendapatkan informasi adanya penipuan online yang dikendalikan oleh tersangka HAS yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara atas perkara Kasus Narkoba," kata Dedi.

"Tersangka HAS di dalam melakukan tindak pidana penipuan online tersebut dibantu oleh para tersangka MF dan kawan-kawan yang bertugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan," sambung dia. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar