NCW Mendesak Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelepan Segera Ditahan.

Kiri Deby Laksmi Dewi, tahanan percobaan dan terdakwa penipuan dan penggelapan dikawal petugas (Foto:dok)
Jakarta, koran TRANSAKSI.Com - Setiap persidangan pada hari Senin dan Rabu (dewasa ini-red) di Pengadilan Jakarta Utara terkait dengan Perkara Pasal 372 daan 378 yang disangkakan kepada Debi Laksmi Dewi (DLD), terdapat berbagai kejanggalan, diantaranya perlakuan aparat terhadap terdakwa yang satu ini sangat istimewa sekali. Padahal terdakwa DLD saat ini sedang menjalani vonis percobaan dalam perkara 207/pid.B/2018 Pn.Jakut.

Menurut  ketua umum NCW Syaiful Nazar dalam konfrensi pres yang tertanggal (4-12- 2018) di Kafe Politik, Jakarta Selatan, bahwa alasannya  terdakwa untuk segera diperjelas statusnya penahanannya.  Karena, selama ini sidang yang sedang digelar tidak ada kejelasan statusnya. Untuk itu ujar Syaiful Nazar, supaya terdakwa agar segera ditangkap untuk ditahan.

Tentunya dengan syarat penahanan diperlukan karena sudah memiliki syarat subjektif dan syarat objektif,  juga agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana serta tidak melarikan diri. Hal tersebut mengingat terdakwa telah melakukan dua kali setahun tindak pidana. Dimana DLD telah di jatuhkan vonis dengan nomor perkara 207/pid.B/2018 dengan putusan percobaan kurungan 3 bulan Tentang kasus pasal 284 perzinahan.

Alasan tersebut dikemukakan oleh ketua umum NCW dalam rangka tercapainya supermasi hukum dan tegaknya keadilan yang dirasakan oleh korban untuk mencapai rasa keadilan.

Pengacara dan keluarga Deby Laksmi Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto:dok)
Seperti halnya mengingat kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya kurang lebih 3 Miliar. Lebih lanjut ujar Syaiful, hal tersebut juga kalau dibandingkan dengan kasus yang nenek Tuminah, yang hanya mencuri kayu bahwa alasan berikutnya institusi yang terkait untuk segera turun mengawasi dikarenakan banyaknya dugaan kejanggalan kejanggalan dalam penanganan perkara

Dewan Pakar NCW Ismail Ibrahim SH, MH mengungkapkan, adanya kejanggalan dari tingkat kejaksaan sampai di pengadilan dengan adanya pertemuan pertemuan keluarga dengan oknum jaksa tersebut serta adanya dugaan kejanggalan anggota majelis sidang terdiri daripada hakim yang telah menangani perkara pidana nomor perkara 207/pid.B/2018 dengan kasus yang berbeda akan tetapi anggota majelisnya tentu ada yang sama yaitusebut saja TM.

Dengan banyaknya berbagai kejanggalan, dan mengingat hala hal tersebut di atas NCW memohon kiranya yang berkompeten para penegak hukum untuk mengawasi dengan  memberikan sanksi kepada penegak hukum sesuai tingkatannya. (ZIQ)

Posting Komentar

0 Komentar