![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
"Dalam
penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen
dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara
tersebut," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, didalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ponsel yang percakapan didalamnya sudah dihapus. Saat ini, penyidik masih mendalami hal tersebut. “Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus," ungkap Budi.
"KPK akan
menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi
tersebut," imbuh dia.
Adapun untuk dokumen
yang disita, terkait dengan sejumlah proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana
pekerjaan pengadaan tahun 2026. “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan
dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun
2026," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi
mengungkapkan bahwa rangkaian upaya paksa terkait kasus tersebut masih akan
terus berlanjut. "Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke
titik-titik berikutnya," tuturnya.
(ZIK/TIM)





0 Komentar