Wali Kota Bekasi Kunjungi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Bahas Dana Sampah Bantargebang?

Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendatangi Balai Kota DKI Jakarta guna memenuhi undangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Rahmat bersama dengan jajaran aparatur sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi tiba pukul 11.40 WIB, termasuk Lurah Ciketingudik,Sumur Batu dan Camat Bantargebang. Mereka turun di pendopo dan langsung masuk ke Dalam Balaik Kota.

Saya dipanggil Pak Sekda, Pak Saefullah," kata Rahmat

Kendati begitu, ia tidak menjelaskan pembahasan apa yang akan dilakukan dengan Pihak pemprov DKI Jakarta.

"Bahas nya belum tahu," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan truk sampah DKI diadang Dishub Kota Bekasi saat menuju Bantargebang. Padahal, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kewajiban DKI memberi dana kompensasi terkait pemanfaatan Bantargebang pada Bekasi sudah diberikan.

"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar, dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujar Anies.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ingin permasalahan dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai dana hibah tahun 2018 atas perjanjian kerja sama pengelolaan sampah, segera terselesaikan.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, komunikasi dengan gubernur sebelumnya yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak sesulit ketika kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal menurut dia, teknologi saat ini semakin mudah dan modern. Sehingga dapat melalui telepon ataupun melalui media lainnya untuk berkomunikasi.

"Jadi kita merasakan kalau komunikasi dengan mantan dua gubernur itu enggak ada batas, komunikasinya enak. Sekarang kelihatannya tatarannya selalu formal," kata Tri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, hasilnya nihil tak ada respons. Tri menyebut, dari 41 jenis kewajiban dalam kesepakatan kedua belah pihak, belum terpenuhi. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar