Karyawan Terancam PHK, Genset Built Up Bunuh Produsen Dalam Negeri

Ilustrasi Genset Diesel.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Terbukanya pasar global membuat semua pelaku bisnis harus lebih kreatif dan mau berinovasi dalam mengembangkan pasar. Di era 2017 ini merupakan tahun yang semakin keras dalam persaingan bisnis jika tidak bisa menangkap peluang yang semakin sulit.
Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar saat dihubungi via cellulernya, Jumat (3/6/17), mengatakan bahwa peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengawasan dalam berbagai bidang, agar persaingan yang terjadi berjalan seimbang antara pengusaha lokal dengan pengusaha asing yang mengadu peruntungan di bumi pertiwi ini.
Karena, lanjut Syaiful Nazar, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dengan adanya Local Content Requirements (LCR-red) dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sangat berpengaruh terhadap pengusaha lokal, dengan tujuan memberdayakan produk nasional dengan prosentase kandungan lokal tertentu demi melindungi industri domestik dari serbuan produk impor (national protection), karena sekaligus menyangkut penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut sesuai dengan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut sebagaimana diungkapkan Bang Syaiful Nazar, penggunaan produk dalam negeri juga diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 54/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Beberapa temuan dan laporan yang diterima NCW, kompetitor penyedia barang/jasa diduga tidak mengindahkan Permen tersebut, karena didalam pelaksanaan penyediaan barang atau komponen infrastruktur kelistrikan masih mengimpor barang seperti Genset built up dalam bentuk sudah jadi.
Tentunya hal tersebut bertolak belakang dengan Permen No. 54/M-IND/Per/3/2012 Pasal 3 Ayat 2 yaitu pengadaan barang impor dilakukan dalam hal (a) barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, (b) spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau, (c) jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
“Kendatipun penyediaan barang impor tersebut dapat dilakukan, apabila  ada pernyataan ketidakmampuan yang dikeluarkan oleh pabrikan/asosiasi sesuai dengan Pasal 3 Ayat 3 pada Permen tersebut,” ungkap Syaiful.
Namun kenyataan di lapangan dewasa ini, adanya impor genset built up tersebut masih saja dapat berjalan dengan mulus. “Sinyalemen”, tentunya ada rekomendasi impor khusus yang dikeluarkan oleh Institusi yang membidangi seperti Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk itu NCW menghimbau kepada Pemerintah Joko Widodo selaku mandataris negara untuk menegur anak buahnya dalam pelaksanaan regulasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 54/M – IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Hentikan impor genset built up, karena dapat berpengaruh terhadap produsen lokal. Akibatnya PHK dimana-mana, dan dapat berpotensi tingginya tingkat pengangguran serta berdampak negatif terhadap dunia bisnis,” pungkasnya. (RN/ZIQ)

Posting Komentar

0 Komentar