Menteri Keuangan Sri Mulyani: Perppu Tentang Akses Informasi Untuk Kepentingan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Presiden RI Joko Widodo, pada tanggal 8 Mei 2017 yang lalu telah mengundangkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Perppu tersebut juga telah dikoordinasikan dengan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati, menekankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017 lalu.
Sri Mulyani lndrawati menjelaskan, tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan informasi.
Menurut staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, bahwa PMK 70/2017 mengatur tata cara akses pertukaran informasi keuangan perpajakan agar bisa dijalankan untuk kepentingan dalam negeri dan implementasi perjanjian internasional.
Suryo menjelaskan penyampaian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dilakukan dengan dua cara, yakni secara otomatis tanpa dilakukan permintaan dan dengan permintaan. "Yang otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu dan mulai berlaku untuk pelaksanaan transmisi di 2018 atas saldo atau keadaan 2017,” ujar Suryo.
Dia melanjutkan, Bentuknya bisa elektronik maupun non-elektronik. Penyampaian yang sifatnya otomatis disampaikan melalui OJK sebelum ke Ditjen Pajak. Informasi yang diminta antara lain identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Meyakinkan Dunia Internasional
Setelah penerbitan aturan turunan itu, dalam waktu dekat, Sri mengaku akan menghadiri The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis untuk menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), pada 7 Juni 2017.
Tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran PEEK Berganda (P38) guna mengurangi potensi adanya tindakan penghindaran pajak dari perusahaan multinasional. Sri juga akan melakukan pertemuan dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia terkait implementasi atau Automatic Exchange of Information (AeoI).
Di pertemuan itu, Sri ingin memastikan bahwa Indonesia tidak akan dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya atau dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017 mendatang.
Disamping itu Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  untuk memberikan penjelasan terkait dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 
Sri Mulyani menjelaskan, latar belakang perppu tersebut diawali dari krisis keuangan pada 2008 lalu, yang menimbulkan kontraksi dan ketidakpastian perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Situasi itu kemudian mempengaruhi penerimaan pajak negara maju dan berkembang. Sri Mulyani mengatakan, ini menjadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak di negara maju dan berkembang. "Modusnya dengan menyimpan aset di negara suaka pajak atau tax haven,” jelasnya.

Karena itu, menurut dia, negara-negara di dunia serta organisasi internasional bahu-membahu mengatasi persoalan tersebut, termasuk Indonesia bersama anggota G20 lain. “Diperlukan kerja sama internasional, terutama kerja sama pertukaran informasi antar-otoritas perpajakan," katanya. Kemudian pada 2009 lalu dideklarasikan langkah untuk transparansi perpajakan dan dikenal sebagai era berakhirnya kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan. (ZIK/RN/SN)

Posting Komentar

0 Komentar