Jaksa Agung: Sidang Ahok Ditunda Bukan Ada Intimidasi

Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Jaksa Agung M Prasetyo membantah tudingan kalau sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditunda karena adanya intimidasi dan tekanan politik menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang bakal digelar minggu depan. Perpepsi itu muncul setelah majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga sehari setelah hari pencoblosan yang jatuh pada hari Kamis tanggal 20 April nanti.
"Sama sekali tidak ada intimidasi dan tekanan politik. Penundaan itu murni karena jaksa penuntut umum (JPU) memerlukan tambahan tenggat waktu untuk merampungkan berkas tuntutan terhadap terdakwa. Jadi, semata karena masalah teknis dan yuridis,” tegas Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu lalu (12/4). Ia juga menegaskan, penundaan sidang itu juga bukan karena mendapat rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Namun Prasetyo mengakui rekomendasi Polda Metro Jaya patut dipertimbangkan demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "‎‎Surat Kapolda Metro Jaya itu tidak bisa menjadi alasan yuridis serta tak dapat menjadi dasar atau pertimbangan hukum untuk memutuskan dikabulkan atau tidaknya penundaan sidang penjadwalan ulang pembacaan tuntutan oleh JPU," tambahnya lagi.
Penanganan kasus Ahok yang juga berstatus Calon Gubernur DKI Jakarta itu menimbulkan kekisruhan yang nyaris tidak terkendali. Dengan dasar tersebut kata Prasetyo. perlu diatur dan ditangani secara arif dan bijaksana agar tidak semakin berkembang ke arah yang tidak diharapkan. Sementara bukan tidak mungkin penanganan kasus yang salah dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa.
"Dalam menghadapi situasi ini hukum dan penegakan hukum diuji dan dituntut untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan juga memberi manfaat," terangnya.
Masalah lain, Prasetyo juga mengakui, menyangkut sikap pro dan kontra masyarakat yang terus bermunculan selama proses persidangan terdakwa Ahok, ini cukup riskan. Disitu terdapat pihak yang saling berhadapan dengan membawa kepentingan dan kebenaran masing-masing. Untuk itu ia memprediksi apa pun keputusan pengadilan nantinya pastilah memunculkan sikap yang berbeda-beda di setiap kubu pro maupun kontra. Tambah Prasetyo lagi, hendaknya keputusan yang diambil harus mengangkat realitas dan kebenaran fakta yang obyektif, proporsional dan professional. (Od/dtc)***

Posting Komentar

0 Komentar