Nyiram Bensin Disofa, Dituntut 10 Bulan Penjara

BEKASI, KORANTRANSAKSI.com Tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa Tuti Ratnawati sangat jauh dari rasa keadilan. Kesalahan yang dilakukan terdakwa tidak sebanding dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rumata. Hal ini dikeluhkan keluarga terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, minggu lalu.
Menurut adik terdakwa bernama Adi bahwa Kakaknya hanya menyiram bensin di sofa, hal itu dilakukan karena kecewa terhadap suaminya yang jarang pulang ke rumah. Oleh karena perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum, Rumata mendakwa Tuti Ratnawati dengan pasal 335 ayat (1) KUHP.
Yang heran lagi Jaksa sama sekali tidak melihat dari sisi kekeluargaan, padahal jaksa mengetahui bahwa pelapor adalah suami dan anak tiri terdakwa.
Tingginya tuntutan Jaksa Rumata atas perkara perbuatan tidak menyenangkan itu menjadi perhatian di lingkungan Pengadilan Bekasi, karena merupakan tuntutan tertinggi selama ini. Wartawati Koran Transaksi yang hendak melakukan konfirmasi kepada JPU Rumata menurut Satpam Andi tidak ada di ruangannya.
Menurut keluarga terdakwa Tuti, tragisnya lagi selama terdakwa dalam tahanan, suaminya M. Yunus mengeluarkan dan membuang barang-barang miliknya dari rumahnya di Kemang Pratama Bekasi. Ini membuktikan bahwa pelapor M. Yunus merupakan manusia yang tidak berprikemanusiaan,ungkapnya.
Pada awalnya terdakwa dampingi pengacara Boestami, SH yang dikenal wara-wiri di kantor Polisi, tapi karena dianggap kurang profesional menjalankan tugasnya maka surat kuasa dicabut kembali oleh terdakwa dan diberikan kuasa untuk membela haknya kepada pengacara lain.
Untuk agenda sidang minggu depan dijadwalkan untuk pembelaan (Pledoi), oleh karena itu terdakwa berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Swarsa Hidayat, SH kiranya dapat menerima pembelaan dan memutuskan perkara itu dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Kiranya Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan status kekayaan dari pihak pelapor, sehingga pihak terdakwa juga memperoleh keadilan yang hakiki. (Lora)

Posting Komentar

0 Komentar