BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Tuntutan 10 bulan
penjara terhadap terdakwa Tuti Ratnawati sangat jauh dari rasa keadilan.
Kesalahan yang dilakukan terdakwa tidak sebanding dengan tuntutan hukuman dari
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Bekasi,
Rumata. Hal ini dikeluhkan keluarga terdakwa usai persidangan di Pengadilan
Negeri Bekasi, minggu lalu.
Menurut adik
terdakwa bernama Adi bahwa Kakaknya hanya menyiram bensin di sofa,
hal itu dilakukan karena kecewa terhadap suaminya yang jarang pulang ke rumah. Oleh
karena perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum, Rumata mendakwa Tuti Ratnawati dengan
pasal 335 ayat (1) KUHP.
Yang heran lagi
Jaksa sama sekali tidak melihat dari sisi kekeluargaan, padahal jaksa
mengetahui bahwa pelapor adalah suami dan anak tiri terdakwa.
Tingginya tuntutan
Jaksa Rumata atas perkara perbuatan tidak menyenangkan itu menjadi perhatian di
lingkungan Pengadilan Bekasi, karena merupakan tuntutan tertinggi
selama ini. Wartawati Koran Transaksi yang hendak
melakukan konfirmasi kepada JPU Rumata menurut Satpam Andi tidak ada di
ruangannya.
Menurut keluarga
terdakwa Tuti, tragisnya lagi selama terdakwa dalam tahanan, suaminya M. Yunus
mengeluarkan dan membuang barang-barang miliknya dari rumahnya di Kemang
Pratama Bekasi. “Ini membuktikan
bahwa pelapor M. Yunus merupakan manusia yang tidak berprikemanusiaan,” ungkapnya.
Pada awalnya
terdakwa dampingi pengacara Boestami, SH yang dikenal wara-wiri di kantor Polisi, tapi karena dianggap kurang
profesional menjalankan tugasnya maka surat kuasa dicabut kembali oleh terdakwa
dan diberikan kuasa untuk membela haknya kepada pengacara lain.
Untuk agenda
sidang minggu depan dijadwalkan untuk pembelaan (Pledoi), oleh karena itu
terdakwa berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut
diketuai Swarsa Hidayat, SH kiranya dapat menerima pembelaan dan memutuskan
perkara itu dengan seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Kiranya Majelis Hakim
tidak terpengaruh dengan status kekayaan dari pihak pelapor, sehingga pihak
terdakwa juga memperoleh keadilan yang hakiki. (Lora)
0 Comments