Iqbal Daud H, SH: Sidang PS, Status Tanah YPI Jaladhapura Amar Ma'ruf Masih Milik TNI-AU

Sidang PS di Yayasan Amar Ma'ruf Komplek Jaladhapura Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pelaksanaan Sidang pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata No. 201/Pdt.G/2016/PN.Bks oleh Majelis Hakim Avia Uchraina dan anggotanya Saryana dan Ramli Rizal atas permintan pihak penggugat. Selain majelis hakim dilokasi objek tanah hadir Lurah Margahayu Andi Widio, anggota polsek Bekasi Timur, para pihak yang bersengketa dan sejumlah warga turut menyaksikan sidang lapangan tersebut.
Dengan batas-batas yang ditunjuk sebelah Utara: Jalan Skyvan, Timur : Jalan Herkules. Selatan : Kata Cina dan Barat : Jalan Raya Joyomartono.
Kuasa hukum penggugat Iqbal Daud Hutapea dan H. Alexon Syazili menegaskan bahwa sidang PS dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukumnya sesuai pasal 153 HIR/Psl 180 RBg dan SEMA No.7 Tahun 2001.
Pada saat PS tersebut kuasa hukum penggugat, Iqbal menjelaskan bahwa sampai saat ini tanah lokasi Yayasan Amar Ma'ruf, Masjid, SMP dan TKIT Mutiara seluas 6000 M2 masih milik TNI-AU.
Pemantauan wartawan di lokasi YPI Amar Ma'ruf dipajang beberapa spanduk yang pada intinya bertuliskan "status tanah seluas 6000 M2 di Komplek Jaladhapura sampai dengan sekarang adalah milik TNI-AU untuk masjid dan madrasah bagi warga Jaladhapura".
Gugatan perbuatan melawan hukum para penggugat yakni penggugat 1. Iman Sudarisman, SE. 2. Harry Warsono dan 3. H. Setia Budi Wahono. Melawan tergugat 1. Imam Maliki Ralibi, Spd. MM. 2. Elasari, Spd. MMPd. 3. Haji Sukarman Wibiksana. 4.Insuprapti Winarto dan 5. Notaris Nur Wahidah Zakaria Isnaini, SH turut tergugat.
Para penggugat mengajukan PMH dalam penguasaan dan pengelolaan sarana serta prasarana SMP Amar Ma'ruf dan TKIT Mutiara beserta sarana pendukungnya dan infrastruktur lainnya diatas lahan seluas 6000 M2 kepemilikan Yayasan Amar Ma'ruf Jaladhapura berdasarkan Akte Notaris H. Sentari, SH No. 03 tanggal 11 April 1985.
Hal lain bahwa para penggugat selaku pendiri dan Ketua yayasan Amar Ma'ruf saat meminta pertanggungjawaban kegiatan sekolah dari tergugat tidak pernah diberikan. Sedangkan tergugat mengetahui bahwa semua ijin-ijin operasional sekolah diberikan kepada Yayasan. (Lora)

Posting Komentar

0 Komentar