Menaker Sidak TKA di Bogor Temukan Indikasi Pelanggaran Izin

Muhammad Hanif Dhakiri melakukan sidak penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bogor.
BOGOR, KORANTRANSAKSI.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri melakukan sidak penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Hua Xing Industry di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang bergerak di bidang industri pengolahan baja.
Dalam sidak tersebut, Menaker menemukan indikasi pelanggaran penggunaan izin lokasi kerja dan jabatan oleh 18 TKA dari jumlah keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut yakni 38 orang.
Meski demikian, secara keseluruhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen lengkap berupa izin kerja dan izin tinggal. Ke-18 TKA yang terindikasi melanggar izin tersebut akan dibawa oleh pihak imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan bersama oleh imigrasi, pengawas ketenagakerjaan maupun pihak kepolisian.
Menaker menegaskan akan menindak setiap pelanggaran penggunaan TKA di Indonesia. “Tindakan tegas akan diberikan, baik kepada TKA maupun bagi perusahaan yang bersangkutan,” tandasnya.
Pada prinsipnya, menurut Menaker penggunaan TKA diperbolehkan selama mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap segala pelanggaran hukum penggunaan TKA di Indonesia.

Selain itu, Menaker mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak termakan isu dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya seputar keberadaan TKA yang berada di Indonesia. Jika masyarakat menemukan pelanggaran terhadap penggunaan TKA, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. (RN/Hms)

Posting Komentar

0 Komentar