![]() |
Ilustrasi perdagangan Ilegal. |
“Dirilis
Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia termasuk di posisi terbawah dengan
menempati peringkat 14 dari 17 Negara dalam penanggulangan perdagangan ilegal”.
Jakarta,
Trans
- Pemerintah Indonesia kalah dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia
Tenggara seperti Malaysia, Filipina dan Vietnam. Dalam laporan berjudul The
Illicit Trade Environment Index, EIU mengaudit empat kategori, yakni kekayaan
intelektual, transparansi dan perdagangan, bea cukai serta supply and demand.
Dikutip dalam keterangan pers EIU, Chris
Clague, salah satu penulis dari laporan ini mengatakan, perdagangan gelap
menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan inovasi, serta
menyediakan dana untuk jaringan kejahatan transnasional serta organisasi
teroris.
Ketua Komite Hak Kekayaan Intelektual
Eurocham, Simon Jim, sependapat dengan Chris. Menurut dia, barang ilegal tidak
hanya mengambil pendapatan perusahaan atau pemerintah, namun juga mengancam
keamanan negara dengan mendukung sindikat kejahatan transnasional dan kelompok
teroris.
Berdasarkan informasi yang didapatkan
dari www.beacukai.go.id, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk
menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal, Bea Cukai meningkatkan
kinerja unit penindakan dan mengoptimalkan pengawasan laut. Penindakan yang
berhasil dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun 2015 melesat ke angka 10.009 kasus
atau meningkat 50,7% dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 6.640 kasus.
Di kawasan Asia, Hong Kong menjadi
negara paling berkomitmen mengatasi perdagangan ilegal dengan poin 81,4 disusul
oleh Jepang (75,9). Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di salah satu
posisi terendah (46,1) di atas Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah
Indonesia serius memberantas perdagangan ilegal. Menurut laporan terbaru yang
dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia termasuk di posisi
terbawah dengan menempati peringkat 14 dari 17 Negara dalam penanggulangan
perdagangan ilegal. Bahkan, posisi Indonesia masih kalah dibandingkan dengan
sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina dan Vietnam.
Dalam laporan bertajuk The Illicit Trade
Environment Index tersebut, EIU mengaudit empat kategori, yakni kekayaan
intelektual, transparansi dan perdagangan, bea cukai, dan supply and demand.
Sementara secara keseluruhan dari 17
negara, Australia menjadi negara yang paling komitmen mengatasi perdagangan
ilegal dengan peringkat pertama, memiliki poin 85,2. Kemudian diikuti New
Zealand dengan poin 81,8.
Berdasarkan informasi Bea Cukai,
penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun 2015 melesat ke
angka 10.009 kasus atau meningkat 50,7 persen dibandingkan tahun 2014 yang
sebesar 6.640 kasus.
Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto
Juwana mengatakan, hasil penelitian tersebut harus ditanggapi dengan serius.
0 Comments