Dorongan tersebut
disampaikan dalam dialog kelembagaan NCW dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, Senin (28/9/2026). Ketua NCW DPD Bekasi Raya
Herman Parulian Simaremare, S.Pd., hadir didampingi Sekretaris Jenderal NCW DPP
M. Rechan Nazar.
Herman mengatakan,
fungsi kontrol sosial tidak harus selalu dimulai ketika persoalan muncul.
Menurutnya, pencegahan melalui sistem pelayanan yang transparan juga merupakan bagian
penting dari pengawasan.
“Kontrol sosial bukan
hanya datang ketika ada masalah. Pencegahan juga merupakan bagian dari
pengawasan. Masyarakat harus tahu tarif resmi, prosedur pelayanan, standar
waktunya, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pengaduan itu ditindaklanjuti,”
ujar Herman.
![]() |
| (Foto:dok) |
NCW juga melihat langsung informasi “Komitmen Layanan Kami” mengenai estimasi proses pembuatan paspor selama 90 menit, meliputi pemberkasan, foto hingga wawancara, yang dihitung dari titik pelayanan sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut. Di lokasi juga tersedia mekanisme kompensasi layanan berupa souvenir bagi pemohon yang memenuhipersyaratan apabila proses pelayanan melewati standar waktu yang ditetapkan.
Pengaduan Harus Berujung pada PerbaikanNCW turut membahas
mekanisme pengaduan masyarakat yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Bekasi. Berdasarkan
penjelasan pihak Imigrasi, pengaduan melalui kanal resmi sejauh ini lebih
banyak berkaitan dengan persoalan pelayanan, antara lain ketentuan pendamping
dan penolakan pelayanan tertentu.
Pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa belum terdapat pengaduan melalui kanal resmi yang secara khusus berkaitan dengan dugaan pembayaran di luar ketentuan PNBP.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi pelayanan dan dievaluasi setiap bulan, termasuk untuk menentukan aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.
Bagi NCW, pola tersebut penting karena pengaduan seharusnya tidak berhenti sebagai administrasi laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
“Kalau ada laporan,
harus diverifikasi. Kalau terbukti, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak
terbukti, institusi dan petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan
penjelasan berdasarkan data. Jadi, kontrol sosial harus adil bagi masyarakat
maupun petugas,” kata Herman.
NCW
Dorong Keterbukaan Data Pengaduan
NCW mendorong agar
informasi agregat mengenai pengaduan dapat dibuka secara berkala kepada publik,
dengan tetap melindungi identitas pelapor dan informasi yang dikecualikan
berdasarkan ketentuan hukum.
![]() |
| (Foto:dok) |
Sekjen NCW DPP M.
Rechan Nazar menilai sistem pengaduan yang baik juga dapat menjadi perlindungan
bagi petugas yang bekerja sesuai prosedur. “Masyarakat harus memiliki ruang
untuk menyampaikan keluhan, tetapi petugas juga harus memiliki ruang untuk
memberikan klarifikasi. Setiap laporan harus dapat diuji berdasarkan fakta,
data dan mekanisme yang jelas,” ujar Rechan.
![]() |
| (Foto:dok) |
NCW DPD Bekasi Raya
menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen,
konstruktif dan berbasis kepentingan publik, dengan menempatkan data, bukti dan
verifikasi sebagai dasar dalam menyikapi setiap informasi mengenai pelayanan
publik.
Bagi NCW, pengawasan
bukan sekadar mencari kesalahan. Pengawasan berarti mencegah, memastikan sistem
bekerja, melindungi masyarakat, dan
memberikan apresiasi kepada mereka yang bekerja benar. (RN)



.jpeg)





0 Komentar