![]() |
| (Foto:dok) |
Kepala Kantor Imigrasi
Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan, 23 orang tersebut
berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai.
"Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di
Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya," kata Galih.
Lebih lanjut Galih
menjelaskan, puluhan jemaah itu hendak berangkat pada Jumat (1/5/2026) dini
hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah,
Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total tersebut,
terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata dia.
Saat memeriksa
rombongan, petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan
perjalanan dan dokumen yang dimiliki 23 WNI tersebut. Satu orang dalam
rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sedangkan 22 lainnya
merupakan calon jemaah haji non-prosedural.
Mengetahui itu, petugas
imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian
Haji dan Umrah RI serta Kepolisian. Akhirnya, petugas memutuskan untuk menunda
keberangkatan 23 WNI tersebut ke Arab Saudi.
"Penundaan ini
kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang
berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus
memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,"
ujar Galih.
Sebanyak 23 WNI itu
menambah daftar calon jemaah haji ilegal yang digagalkan keberangkatannya.
Hingga Jumat kemarin, total sudah ada 42 WNI yang dicegah berangkat ke Arab
Saudi karena hendak menjalankan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur yang ada. (ZIK/TIM)





0 Komentar