Terlibat Scamming, Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadwalkan pendeportasian terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat penipuan daring (scamming) di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan ini.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa, “Untuk 13 WNA Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi tanggal 15 bulan ini”, ucap Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, Penangkapan 13 WNA Jepang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026 melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 WNA Jepang yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring secara teroganisir. Ketiga belas WNA Jepang itu diamankan dari tiga rumah berbeda di wilayah Sentul City. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan scamming dengan menyasar korban warga jepang yang berada di wilayah Indonesia.

Dalam aksinya para pelaku menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, satu orang di antaranya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival. Sedangkan, 12 lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.

Ke-13 WNA jepang tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa. Modus operandi sindikat penipuan daring tersebut antara lain dengan mengaku sebagai petugas dari penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Kemudian, mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE.

Korban selanjutnya diarahkan mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas jepang, sebelum diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar.

Para pelaku melanggar aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Arief, proses deportasi akan dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui media sosial dan siaran pers. “Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan ditemani petugas imigrasi Jepang,” ujarnya.

Selain itu, dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang dilaksanakan dari tanggal 7 sampai dengan 11 April, Ditjen Imigrasi juga menjaring 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian, 13 di antaranya merupakan WNA Jepang, selebihnya dari Tiongkok sebanyak 183 orang, Pakistan 21 orang dan Nigeria 20 orang. Untuk ke-13 WNA Jepang yang terjaring Operasi Wirawaspada 2026 sedang dalam proses pemeriksaan Ditjen Imigrasi. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar