![]() |
| Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto (Foto:dok) |
Kepala Subdirektorat
Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan bahwa, “Untuk 13 WNA
Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi tanggal 15 bulan ini”,
ucap Arief.
Lebih lanjut Arief
menjelaskan, Penangkapan 13 WNA Jepang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi melalui
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026 melalui kegiatan
pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Babakan Madang.
Tim intelijen dan
penindakan Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 WNA Jepang yang diduga
melakukan aktivitas penipuan daring secara teroganisir. Ketiga belas WNA Jepang
itu diamankan dari tiga rumah berbeda di wilayah Sentul City. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, para pelaku diduga menjalankan scamming dengan menyasar korban
warga jepang yang berada di wilayah Indonesia.
Dalam aksinya para
pelaku menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang. Berdasarkan pemeriksaan
dokumen keimigrasian, satu orang di antaranya masuk ke wilayah Indonesia
menggunakan visa on arrival. Sedangkan, 12 lainnya menggunakan visa kunjungan
dengan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.
Ke-13 WNA jepang
tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena melakukan
aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa. Modus operandi
sindikat penipuan daring tersebut antara lain dengan mengaku sebagai petugas
dari penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Kemudian, mengintimidasi korban
melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE.
Korban selanjutnya
diarahkan mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan
seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas jepang, sebelum diminta menunjukkan data
keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar.
Para pelaku melanggar
aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Arief,
proses deportasi akan dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui media
sosial dan siaran pers. “Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan
ditemani petugas imigrasi Jepang,” ujarnya.
Selain itu, dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang dilaksanakan dari tanggal 7 sampai dengan 11 April, Ditjen Imigrasi juga menjaring 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian, 13 di antaranya merupakan WNA Jepang, selebihnya dari Tiongkok sebanyak 183 orang, Pakistan 21 orang dan Nigeria 20 orang. Untuk ke-13 WNA Jepang yang terjaring Operasi Wirawaspada 2026 sedang dalam proses pemeriksaan Ditjen Imigrasi. (TIM)





0 Komentar