![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Berdasarkan hasil
pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan telah
dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah
Indonesia. Dari hasil tersebut, sebanyak 346 WNA terciduk, dan sedang dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagian besar
pengawasan, yang berjumlah 2.463 kegiatan, dilakukan melalui metode terbuka.
Sedangkan 34 kegiatan lainnya berlangsung dengan metode pengawasan yang
bersifat tertutup, dikarenakan tingginya resiko yang dihadapi oleh petugas.
"WNA yang diawasi
didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti
izin tinggal terbatas sebanyak 112 orang, serta izin tinggal tetap sebanyak 7
orang. Selain itu, terdapat pula 3 orang pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang
turut menjadi bagian dari pengawasan," ungkap Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Orang Asing yang
terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari
Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria
(20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura,
Korea Selatan, Jepang, dan India.
"Bentuk
pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan izin tinggal yang tidak
sesuai dengan peruntukannya, dugaan tidak melaporkan perubahan data
keimigrasian, serta indikasi bekerja tanpa izin yang sah. Tercatat
masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus
tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki
dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa
pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum," tambah Yuldi.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Operasi Wirawaspada
dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data untuk
memastikan pengawasan berjalan efektif.
Hendarsam juga
menegaskan bahwa penguatan pengawasan tetap menjadi prioritas di tengah upaya
peningkatan kualitas layanan keimigrasian. "Kami terus mendorong
peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut
tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan
bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah
cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,"
ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan merupakan kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat. "Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta mendukung pembangunan nasional," pungkasnya. (TIM)





0 Komentar