![]() |
| Warga Negara Asing yang berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kedongonan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali saat diserahkan di kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Foto:dok) |
Kepala Seksi (Kasi)
Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa
penyerahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar ke Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
“Sebagai bagian dari
penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan
kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani
proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Adi Saputra.
Sebelumnya, Polisi
menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari,
Kelurahan Kedonganan, Badung pada Senin, 27 April 2026 sore. Penggerebekan
dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari Kedutaan Besar Filipina di
Jakarta.
Laporan itu menyebut adanya
dugaan warga Filipina yang disekap dan diduga dipekerjakan sebagai operator
penipuan daring (scam). Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 26 WNA yang
berasal dari sejumlah negara, termasuk Filipina dan Kenya.
Dari pemeriksaan awal,
sebagian di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Polisi
belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan. Termasuk kemungkinan
mereka sebagai korban maupun keterlibatan dalam jaringan tertentu.
“Saat ini penyidik
masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan
pihak imigrasi serta kedutaan,” kata Adi Saputra Jaya. (TA/FER)





0 Komentar