Polisi Serahkan 26 WNA Korban Penyekapan di Bali ke Imigrasi

Warga Negara Asing yang berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kedongonan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali saat diserahkan di kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Foto:dok)
Bali, KORANTRANSAKSI.com - Polisi menyerahkan ke imigrasi, sebanyak 26 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Puluhan warga asing itu diduga menjadi korban penyekapan yang berkaitan dengan jaringan penipuan daring atau scam internasional.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa penyerahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Adi Saputra.

Sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung pada Senin, 27 April 2026 sore. Penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

Laporan itu menyebut adanya dugaan warga Filipina yang disekap dan diduga dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam). Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 26 WNA yang berasal dari sejumlah negara, termasuk Filipina dan Kenya.

Dari pemeriksaan awal, sebagian di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Polisi belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan. Termasuk kemungkinan mereka sebagai korban maupun keterlibatan dalam jaringan tertentu.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” kata Adi Saputra Jaya. (TA/FER)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar