Itjen Kemenimipas Yan
Sultra Indrajaya mengatakan bahwa, "Dari jumlah itu, sebanyak 71 pegawai
telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya
yaitu, tidak masuk kerja tanpa keterangan, serta pelanggaran ketentuan
perkawinan dan perizinan”, ucapnya.
Lebih lanjut ia
mengungkapkan, penindakan ini dilakukan selama masa kepemimpinan Menteri Imipas
Agus Andrianto untuk memperkuat integritas ASN. "Selama masa kepemimpinan
Menteri Agus Andrianto dari Oktober 2024 sampai April 2026, tercatat sebanyak
774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak," kata Yan.
Dia merinci, dari 774
pelanggaran itu terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin
sedang, 159 hukuman disiplin berat dan 62 kasus dalam proses penjatuhan
hukuman. Menurut dia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini
terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.
Dari 774 penindakan
itu, sebanyak 582 pelanggaran disiplin terjadi di satuan kerja pemasyarakatan,
lalu 192 pelanggaran di satuan kerja keimigrasian. Dari sisi geografis,
pelanggaran terbanyak ditemukan untuk satuan kerja pemasyarakatan tiga terbesar
yakni Kalimantan Tengah sebanyak 52 pelanggaran, Sumatera Utara 37 pelanggaran
dan Bengkulu 36 pelanggaran.
Sedangkan di satuan
kerja keimigrasian daerah terbanyak ditemukan pelanggaran di DKI Jakarta
sebanyak 69 kejadian, sisanya di Bali dan Riau. "Jadi, kebanyakan memang
di tempat-tempat operasional yang kami temukan untuk pelanggaran-pelanggaran
disiplin," ujarnya.
Selain itu, sanksi
disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga
kepala kantor wilayah (kakanwil). Sementara itu, dari sisi demografi,
pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 sampai dengan 40
tahun dimulai dari golongan II dan III.
Yan memastikan bahwa
setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan
secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat
kesalahan yang dilakukan," ujar Yan.
(TIM)





0 Komentar