Kemenimpas Tindak 774 Pelanggaran Disiplin ASN

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yan Sultra Indrajaya saat memberikan keterangan pers terkait dengan Penindakan Pelanggaran disiplin ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) RI menindak 774 pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian itu dalam dua tahun terakhir.

Itjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya mengatakan bahwa, "Dari jumlah itu, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, tidak masuk kerja tanpa keterangan, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perizinan”, ucapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penindakan ini dilakukan selama masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memperkuat integritas ASN. "Selama masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dari Oktober 2024 sampai April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak," kata Yan.

Dia merinci, dari 774 pelanggaran itu terdiri atas 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman. Menurut dia, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.

Dari 774 penindakan itu, sebanyak 582 pelanggaran disiplin terjadi di satuan kerja pemasyarakatan, lalu 192 pelanggaran di satuan kerja keimigrasian. Dari sisi geografis, pelanggaran terbanyak ditemukan untuk satuan kerja pemasyarakatan tiga terbesar yakni Kalimantan Tengah sebanyak 52 pelanggaran, Sumatera Utara 37 pelanggaran dan Bengkulu 36 pelanggaran.

Sedangkan di satuan kerja keimigrasian daerah terbanyak ditemukan pelanggaran di DKI Jakarta sebanyak 69 kejadian, sisanya di Bali dan Riau. "Jadi, kebanyakan memang di tempat-tempat operasional yang kami temukan untuk pelanggaran-pelanggaran disiplin," ujarnya.

Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga kepala kantor wilayah (kakanwil). Sementara itu, dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 sampai dengan 40 tahun dimulai dari golongan II dan III.

Yan memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," ujar Yan. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar