Polisi Periksa 8 Saksi Kasus WNA Tewas di Imigrasi Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama (Foto:dok)
Depok, KORANTRANSAKSI.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Made Gede Oka Utama mengungkapkan penyidik memeriksa delapan saksi dalam kasus tewasnya warga negara asing (WNA) Inggris berinisial DJR, 53 tahun, di toilet Kantor Imigrasi Kota Depok pada Selasa, 21 April 2026.

Menurut Oka, hasil autopsi secara resmi belum keluar. Polisi masih menunggu pemeriksaan dalam dan toksikologi. "Namun, hasil sementara dari dokter yang melakukan autopsi sudah ada, tersampaikan di sana ada mati lemas karena jeratan di leher," ujar Oka.

Lebih lanjut Oka mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban mati lemas karena jeratan di leher. "Tanda-tanda gantung diri juga terjadi pada korban," tuturnya.

Penyidik telah memeriksa sekitar delapan saksi mulai dari saat korban ditangkap oleh anggota Imigrasi Depok, petugas pemeriksa, penjagaan, sampai yang menemukan pertama kali. Polisi sudah menghubungi keluarga korban dan jasad DR sudah diterima untuk disemayamkan. Oka mengatakan keluarga korban mengikuti proses penyelidikan dari awal dan proses autopsi. "Keluarga korban menerima walaupun hasil autopsi secara lengkap belum diberikan oleh dokter," katanya.

Untuk sementara polisi menyimpulkan penyebab korban nekat gantung diri karena pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. "Apakah korban ini mengalami stres atau apa, kami belum bisa menyampaikan. Tentunya dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.

Oka mengatakan korban menggunakan baju lengan panjang yang dikenakan untuk gantung diri. "Kami juga memeriksa secara lengkap CCTV yang mengarah ke ruang tahanan dan juga toilet tempat kejadian gantung diri tersebut. Full kami menelaah rekaman CCTV tersebut, tidak ada orang lain masuk selain korban sendiri," ujar Oka. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar