![]() |
| Petugas Imigrasi saat melakukan proses Foto dan wawancara terhadap pemohon Paspor di Kantor Imigrasi (Foto:dok) |
"Kami memastikan
bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan
bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan
ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa”,
tutur Hendarsam.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi
seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin
tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional,
pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan
keimigrasian.
Sementara, kebijakan
WFH pada hari Jumat hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan
manajemen dan/atau tugas administratif. Dia mengatakan, Ditjen Imigrasi juga
melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan
WFH.
“Setiap atasan langsung
diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap
terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik,” ujar Hendarsam.
Ia pun menghimbau
kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk tetap memprioritaskan
kepentingan publik. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya
menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi
dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan
memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama
ini kita bangun,” ucap dia. (RED)





0 Komentar