![]() |
| Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Foto:dok) |
Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, penggeledahan berkaitan
dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan
Tahun Anggaran 2023–2024.
"Kegiatan tersebut
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah
Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026," ujar
dia.
Lebih lanjut dia
menerangkan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat
bukti guna memperjelas perkara yang ditangani. Dalam pelaksanaannya, penyidik
mendatangi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari kegiatan
tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan
proses penyidikan, antara lain berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik”,
tegasnya.
Dapot menjelaskan, barang
bukti tersebut akan diteliti dan didalami untuk mendukung pembuktian pada tahap
penyidikan. penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan
akuntabel sesuai ketentuan hukum.
"Perkembangan
lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik
sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat," tandas dia. (OD)





0 Komentar