![]() |
| Ombudsman RI (Foto:dok) |
Anggota Ombudsman RI
Jemsly Hutabarat saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan malaadministrasi itu merupakan temuan
awal dari pemeriksaan Ombudsman.
"Aspek-aspek yang
kita audit adalah dasar hukum, kebijakan, kinerja SDM, prosedur, dan kualitas
layanan dan asas-asas pelayanan publik. Di sini sudah kita audit semua, tinggal
nanti untuk kesimpulannya nanti kita tunggu dengan audit teknologi tahap
kedua," ucapnya.
Jemsly menjelaskan
dugaan malaadminstrasi pelaksanaan SDUWHV Australia 2025 berdasarkan temuan
awal Ombusdman meliputi penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum,
hingga penyalahgunaan wewenang.
Mengenai penyimpangan
prosedur, beberapa temuan di antaranya, yaitu kesiapan aplikasi SDUWHV diduga
belum memadai sebelum digunakan masyarakat. Sistem aplikasi disebut belum cukup
kuat dari sisi keamanan dan ketahanan beban.
Selain itu, mitigasi
aplikasi juga disebut tidak terencana dengan baik sehingga terjadi rate
limiting atau pembatasan jumlah permintaan masuk ke sistem secara mendadak
serta manajemen risiko diduga belum sepenuhnya sesuai standar.
"Tidak
dilaksanakan pengendalian risiko terhadap kemungkinan risiko pemerintahan
digital yang sudah (ditetapkan) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020," katanya.
Infrastruktur layanan
SDUWHV turut diduga belum mampu mendukung operasional secara optimal.
"Tidak adanya pengendalian berlapis yang efektif menyebabkan lonjakan
trafik yang tidak dapat dibatasi," ujar Jemsly.
Sementara itu,
pengabaian kewajiban hukum diduga terjadi karena belum ada mekanisme yang jelas
dan terdokumentasi resmi perihal pengelolaan sistem, termasuk bagaimana
persetujuan perubahan dilakukan sebelum sistem diterapkan.
"Penanganan
gangguan jaringan aplikasi SDUWHV belum didukung prosedur yang terstandar.
Pemeliharaan aplikasi belum dilaksanakan secara terstruktur ditandai dengan
tidak tersedia dokumen pemeliharaan perfektif dan adaptif yang formal,"
imbuhnya.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu peran pengelola sistem (role admin) pada layanan SDUWHV memiliki kewenangan lebih untuk melakukan perubahan terhadap sebagian besar data pengguna secara langsung.
"Tanpa adanya
segregation of duty (pemisahan tugas) yang jelas. Jadi, role admin-nya memiliki
wewenang lebih. Artinya, ini sangat-sangat memungkinkan nanti di penyalahgunaan
wewenang," katanya.
Pemeriksaan awal itu dilakukan Ombudsman bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasil temuan sementara akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi pada Kamis (9/4). "Selambat-lambatnya 29 April 2026 kita sudah akan menyampaikan langsung (hasil akhir laporan pemeriksaan)," imbuh Jemsly.
Pemeriksaan dugaan
malaadministrasi ini merupakan investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman
menyusul laporan masyarakat yang masuk serta tindak lanjut hasil rapat dengan
Komisi XIII DPR RI pada November 2025.
Sementara itu, Direktur
Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Is Eko Budianto yang turut hadir dalam
rapat tersebut menyampaikan terima kasih atas audit pelaksanaan SDUWHV 2025
yang dilakukan Ombudsman dan BRIN.
"Pada prinsipnya,
kami siap untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki dari beberapa catatan yang
cukup banyak persentasenya secara kesisteman. Kami akan melakukan evaluasi dan
perbaikan ke depannya," kata Eko.
(TIM/RED)
.jpg)




0 Komentar