![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi |
APOA merupakan sistem
pelaporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk
memudahkan pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di
Indonesia. Pengelola penginapan wajib melaporkan tamu WNA saat check-in dan
check-out, dengan tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.
Dalam hal ini, Kepala
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi, Ahmad
Ady Majeng menjelaskan bahwa, “Kepatuhan pelaporan akan memperkuat sistem
pengawasan dan membantu kami dalam mengelola data serta pergerakan WNA di
wilayah Bekasi”, tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad Ady
Majeng mengatakan bahwa, pelaporan tersebut bukan sekedar kewajiban
administratif, melainkan bagian dari upaya Negara untuk memastikan keberadaan
Orang Asing agar bisa terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran
hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.
Kewajiban tersebut
diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah
diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1)
dan (2), diatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban
pelaporan.
Sanksi yang dapat
dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Imigrasi Bekasi memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi
menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah.
Untuk itu, Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan himbauan kepada seluruh pengelola
hotel maupun tempat penginapan yang berada di wilayah Bekasi agar selalu
memastikan pelaporan melalui Aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat
waktu. (ZIK)





0 Komentar