Kanim Bekasi Ingatkan Pengelola Penginapan Wajib Lapor WNA via APOA

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi 
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) oleh setiap pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem pelaporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memudahkan pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Pengelola penginapan wajib melaporkan tamu WNA saat check-in dan check-out, dengan tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menjelaskan bahwa, “Kepatuhan pelaporan akan memperkuat sistem pengawasan dan membantu kami dalam mengelola data serta pergerakan WNA di wilayah Bekasi”, tegasnya.

Lebih lanjut Ahmad Ady Majeng mengatakan bahwa, pelaporan tersebut bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya Negara untuk memastikan keberadaan Orang Asing agar bisa terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2), diatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Imigrasi Bekasi memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah.

Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan himbauan kepada seluruh pengelola hotel maupun tempat penginapan yang berada di wilayah Bekasi agar selalu memastikan pelaporan melalui Aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat waktu. (ZIK)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar