![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Amerika Serikat) |
Dilansir dari Travel
and Tour World, kebijakan ini menjadi salah satu perubahan paling signifikan
dalam sistem imigrasi AS dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini
berdampak terhadap pelajar, tenaga kerja
asing, hingga wisatawan.
Larangan
Visa untuk 39 Negara
Kebijakan ini merupakan
bagian dari proklamasi presiden yang memperluas pembatasan sebelumnya. Secara
keseluruhan, terdapat 39 negara yang terdampak dengan tingkat pembatasan yang
berbeda, yaitu larangan penuh dan larangan sebagian. Untuk negara dengan
larangan penuh, seluruh penerbitan visa—baik untuk menetap maupun kunjungan
sementara—dihentikan.
Sementara itu, pada
negara dengan pembatasan sebagian, hanya jenis visa tertentu yang masih
diperbolehkan. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional,
khususnya terkait sistem pemeriksaan latar belakang, verifikasi identitas,
serta kerja sama pertukaran data antarnegara.
Meski demikian, aturan
ini tidak berlaku bagi warga yang sudah berada di Amerika Serikat atau yang
telah memiliki visa yang masih berlaku sebelum 1 Januari 2026. Beberapa
pengecualian juga diberikan, antara lain bagi diplomat, atlet dalam ajang
internasional, serta pemegang izin tinggal tetap.
Dampak dan Respons
Global Kebijakan ini memicu respons dari sejumlah negara. Beberapa negara
Afrika seperti Mali, Burkina Faso, dan Niger dilaporkan menerapkan kebijakan
balasan terhadap warga Amerika Serikat.
Langkah tersebut
dilakukan sebagai bentuk asas timbal balik dalam hubungan antarnegara. Selain
itu, kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi mobilitas global, termasuk
perjalanan untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, dan perjalanan wisata.
Kenaikan Biaya Imigrasi
Selain pembatasan visa,
pemerintah AS juga menaikkan sejumlah biaya layanan keimigrasian. Beberapa di
antaranya meliputi: 1. Biaya Izin Kerja meningkat menjadi 560 Dollar AS atau sekitar
dengan Rp 9.516.000. 2. Biaya status perlindungan sementara menjadi 510 dollar
AS atau sekitar dengan Rp 8.667.000.
Kenaikan biaya ini
disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperketat sistem imigrasi sekaligus
meningkatkan penerimaan negara dari layanan keimigrasian. Selain itu, terdapat
pula tambahan biaya baru yang berkaitan dengan pengawasan dan kepatuhan visa,
sehingga total biaya pengajuan visa menjadi lebih tinggi di berbagai kategori.
Berlaku Sejak Awal 2026 Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 dan
merupakan kelanjutan dari aturan yang telah diterapkan sebelumnya. Secara
keseluruhan, kebijakan ini mencakup sekitar 39 negara dan menjadi salah satu
langkah pembatasan imigrasi terbesar yang dilakukan Amerika Serikat dalam
beberapa tahun terakhir. (TIM/RED)





0 Komentar