Masuk ke AS Makin Diperketat, Visa 39 Negara di Batasi, dan Biaya Imigrasi Naik

(Foto:Ilustrasi Paspor Amerika Serikat)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Amerika Serikat menerapkan perubahan besar dalam kebijakan visa dan imigrasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup larangan penerbitan visa bagi warga dari 39 negara serta kenaikan sejumlah biaya layanan imigrasi.

Dilansir dari Travel and Tour World, kebijakan ini menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem imigrasi AS dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ini berdampak  terhadap pelajar, tenaga kerja asing, hingga wisatawan.

Larangan Visa untuk 39 Negara

Kebijakan ini merupakan bagian dari proklamasi presiden yang memperluas pembatasan sebelumnya. Secara keseluruhan, terdapat 39 negara yang terdampak dengan tingkat pembatasan yang berbeda, yaitu larangan penuh dan larangan sebagian. Untuk negara dengan larangan penuh, seluruh penerbitan visa—baik untuk menetap maupun kunjungan sementara—dihentikan.

Sementara itu, pada negara dengan pembatasan sebagian, hanya jenis visa tertentu yang masih diperbolehkan. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional, khususnya terkait sistem pemeriksaan latar belakang, verifikasi identitas, serta kerja sama pertukaran data antarnegara.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi warga yang sudah berada di Amerika Serikat atau yang telah memiliki visa yang masih berlaku sebelum 1 Januari 2026. Beberapa pengecualian juga diberikan, antara lain bagi diplomat, atlet dalam ajang internasional, serta pemegang izin tinggal tetap.

Dampak dan Respons Global Kebijakan ini memicu respons dari sejumlah negara. Beberapa negara Afrika seperti Mali, Burkina Faso, dan Niger dilaporkan menerapkan kebijakan balasan terhadap warga Amerika Serikat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk asas timbal balik dalam hubungan antarnegara. Selain itu, kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi mobilitas global, termasuk perjalanan untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, dan perjalanan wisata.

Kenaikan Biaya Imigrasi                                                                 

Selain pembatasan visa, pemerintah AS juga menaikkan sejumlah biaya layanan keimigrasian. Beberapa di antaranya meliputi: 1. Biaya Izin Kerja meningkat menjadi 560 Dollar AS atau sekitar dengan Rp 9.516.000. 2. Biaya status perlindungan sementara menjadi 510 dollar AS atau sekitar dengan Rp 8.667.000.

Kenaikan biaya ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperketat sistem imigrasi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari layanan keimigrasian. Selain itu, terdapat pula tambahan biaya baru yang berkaitan dengan pengawasan dan kepatuhan visa, sehingga total biaya pengajuan visa menjadi lebih tinggi di berbagai kategori. Berlaku Sejak Awal 2026 Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 dan merupakan kelanjutan dari aturan yang telah diterapkan sebelumnya. Secara keseluruhan, kebijakan ini mencakup sekitar 39 negara dan menjadi salah satu langkah pembatasan imigrasi terbesar yang dilakukan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir. (TIM/RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar