KPK Panggil Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan era Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap RK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” ujar Budi.

Saat ini, Robby Kurniawan menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan. Kasus DJKA Kemenhub sendiri berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan KPK bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang juga dijerat dalam perkara tersebut. Kasus ini mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. KPK menduga adanya pengaturan pemenang proyek oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar