![]() |
| Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) |
Dalam hal ini, Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa "Pelaksanaan
WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas
administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta
tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja”, ujar Agus Andrianto.
Kebijakan WFH di
lingkungan Kemenimipas itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2
Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN melalui
penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola
penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas.
Berdasarkan surat
edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui
kombinasi dua pola kerja, yakni work from office (WFO) selama empat hari kerja
(Senin-Kamis),serta WFH pada hari Jumat.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, didalam Surat Edaran tersebut, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif. ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebagaimana biasanya.
Terlebih ASN yang
melaksanakan WFH diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara daring
melalui aplikasi Star-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas serta memastikan
diri dapat dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja pun bertanggungjawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan. "Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucapnya.
Selain itu, kebijakan
itu juga mengatur langkah-langkah efisiensi energi dan sumber daya, antara
lain, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar
negeri sebesar 70 persen, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50
persen serta optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.
Selain itu, Kebijakan
tersebut juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi
secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta
mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Disampaikan pula bahwa
surat edaran Menteri Imipas itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi
Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan.
Penyesuaian tersebut
diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien,
efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu
meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan.
Penyesuaian tersebut
sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih
bijak dan lebih efektif guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
yang berorientasi jangka panjang. (TIM)





0 Komentar