![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok) |
Pelaksana Tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa, "Penerimaan
uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para
oknum di DJBC”, ucap Asep.
Lebih lanjut Asep
menjelaskan, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi
permufakatan yang melibatkan pegawai DJBC dengan pihak PT Blueray. Pihak-pihak
yang terlibat yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen
P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, John Field selaku
pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy
Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam sistem
kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur
hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun,
dalam perkara ini, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor PT Blueray
tidak diperiksa.
Menurut Asep, Orlando
Hamonangan memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter
jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian
dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke
mesin targeting.
“Dengan pengondisian
tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan
fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke
Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai”, tegas Asep.
Setelah pengondisian
jalur tersebut, KPK menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan
uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga
Februari 2026. OTT Bea Cukai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di
Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Dalam operasi tersebut,
KPK menetapkan enam orang tersangka. Di
antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit
Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Kemudian, John Field
selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan
Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. "Berdasarkan
kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan
lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK
menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai
tersangka,” kata Asep.
KPK menahan lima
tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan Cabang
Gedung Merah Putih KPK. Sementara John Field diketahui melarikan diri saat
operasi tangkap tangan berlangsung.
(TIM)





0 Komentar