Pegawai Bea Cukai Terima "Jatah" Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penerimaan uang secara rutin atau “jatah” untuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa, "Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC”, ucap Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan yang melibatkan pegawai DJBC dengan pihak PT Blueray. Pihak-pihak yang terlibat yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, dalam perkara ini, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa.

Menurut Asep, Orlando Hamonangan memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai”, tegas Asep.

Setelah pengondisian jalur tersebut, KPK menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. OTT Bea Cukai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.  Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara John Field diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung. (TIM)

                                                                                                    

 

 

Posting Komentar

0 Komentar