![]() |
| Bupati Bekasi, Ade Kuswara bersama dengan ayahnya H. Kaunang dan satu pihak swasta bernama Sarjan |
Kasus suap ijon proyek
itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18
Desember 2025 lalu. Kemudian KPK menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan
penahanan pada 20 Desember. Pada saat itu, ketiga tersangka ditahan selama 20
hari, yang terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari
2026.
Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo menyampaikan bahwa, “Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk
tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi”, ujar Budi.
Lebih lanjut Budi
menjelaskan, perpanjangan hari ini akan berlaku untuk 40 hari ke depan. Ia
mengatakan, perpanjangan penahanan dibutuhkan KPK untuk meminta keterangan
sejumlah saksi maupun bukti tambahan lainnya.
“Perpanjangan penahanan
ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk
dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang
diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,”
jelasnya. (TIM)





0 Komentar