KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bekasi Dkk

Bupati Bekasi, Ade Kuswara bersama dengan ayahnya H. Kaunang dan satu pihak swasta bernama Sarjan 
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan untuk tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Tiga tersangka itu yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade, HM Kunang; dan satu pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus suap ijon proyek itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu. Kemudian KPK menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan pada 20 Desember. Pada saat itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, “Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi”, ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, perpanjangan hari ini akan berlaku untuk 40 hari ke depan. Ia mengatakan, perpanjangan penahanan dibutuhkan KPK untuk meminta keterangan sejumlah saksi maupun bukti tambahan lainnya.

“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan, karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasannya, termasuk dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi, maupun dari bukti-bukti yang diperoleh dan disita saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” jelasnya. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar