![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan
langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia
mengatakan bahwa, paspor Rio dicabut secara kesisteman. “Untuk paspornya sudah
kami cabut secara kesisteman,” ujarnya.
Lebih lanjut Yuldi
menyampaikan, paspor fisik masih ada di tangan Rio. “Di dalam sistemnya
imigrasi, paspor yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi, tetapi secara
fisik dari paspor tersebut masih dipegang oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara untuk status
kewarganegaraan Rio, Yuldi mengatakan kewenangan ada di tangan Kementerian
Hukum. Imigrasi hanya berwenang mencabut atau membatalkan paspornya. Sebelumnya,
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa status kewarganegaraan
Muhammad Rio otomatis hilang jika terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa
izin Kepala Negara. Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa
menindaklanjutinya dengan mencabut paspor Rio.
“Kalau benar yang
bersangkutan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya
otomatis hilang,” katanya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Bripda Muhammad Rio
melakukan desersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam
perang melawan Ukraina. Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran etik sebelum
akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat desersi.
Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, Rio pernah
disanksi mutasi demosi selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dan nikah
siri. Akibat perbuatannya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14
Mei 2025 menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob. “Bripda
Muhammad Rio pernah bermasalah karena melanggar kode etik dengan wujud
perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan dan nikah siri,” kata Joko dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Januari 2026.
Rio tercatat
meninggalkan tugas sejak Senin, 8 Desember 2025 tanpa keterangan. Menurut Joko,
petugas juga telah mencarinya ke rumah pribadi. Polda Aceh lalu melayangkan
panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor:
Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan
Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
Polda Aceh mengantongi
sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan. Rio
tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju
Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025. Kemudian
penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Pada 7 Januari 2026,
Brimob Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rio dengan
Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026. Namun, pada hari yang sama, Rio mengirim pesan
WhatsApp kepada seorang personel Provos Brimob Polda Aceh. Isi pesan WhatsApp
tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa Rio telah
bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Selain itu, Rio
menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gajinya dalam mata uang rubel,
yang dikonversi ke rupiah. Ia mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar
2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta, serta gaji bulanan sebesar 210 ribu
rubel atau Rp 42 juta rupiah. (TIM)





0 Komentar