Imigrasi Cabut Paspor Brimob yang Menjadi Tentara Bayaran Rusia

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa Paspor eks anggota Brimob Polda Aceh, yakni Brigadir Dua Muhammad Rio, yang bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia kini sudah dicabut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia mengatakan bahwa, paspor Rio dicabut secara kesisteman. “Untuk paspornya sudah kami cabut secara kesisteman,” ujarnya.

Lebih lanjut Yuldi menyampaikan, paspor fisik masih ada di tangan Rio. “Di dalam sistemnya imigrasi, paspor yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi, tetapi secara fisik dari paspor tersebut masih dipegang oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara untuk status kewarganegaraan Rio, Yuldi mengatakan kewenangan ada di tangan Kementerian Hukum. Imigrasi hanya berwenang mencabut atau membatalkan paspornya. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa status kewarganegaraan Muhammad Rio otomatis hilang jika terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Kepala Negara. Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa menindaklanjutinya dengan mencabut paspor Rio.

“Kalau benar yang bersangkutan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya otomatis hilang,” katanya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Bripda Muhammad Rio melakukan desersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina. Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran etik sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat akibat desersi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, Rio pernah disanksi mutasi demosi selama dua tahun karena kasus perselingkuhan dan nikah siri. Akibat perbuatannya, putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Brimob. “Bripda Muhammad Rio pernah bermasalah karena melanggar kode etik dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan dan nikah siri,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Rio tercatat meninggalkan tugas sejak Senin, 8 Desember 2025 tanpa keterangan. Menurut Joko, petugas juga telah mencarinya ke rumah pribadi. Polda Aceh lalu melayangkan panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

Polda Aceh mengantongi sejumlah bukti berupa paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan. Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025. Kemudian penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Pada 7 Januari 2026, Brimob Polda Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026. Namun, pada hari yang sama, Rio mengirim pesan WhatsApp kepada seorang personel Provos Brimob Polda Aceh. Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Selain itu, Rio menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gajinya dalam mata uang rubel, yang dikonversi ke rupiah. Ia mengaku mendapatkan bonus awal bergabung sebesar 2 juta rubel atau senilai Rp 420 juta, serta gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau Rp 42 juta rupiah. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar