![]() |
| (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi,
Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan
profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.
"Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di
wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang
terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga
negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Yuldi.
Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan,
serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi
dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mereka mencari
korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan
kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh
untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call). "Saat
itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka
mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah
uang," jelasnya.
Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan
pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen
kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok
berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim
menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan enam WN
Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.
"Dua di antaranya telah overstay dan berupaya
mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Yuldi.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pada
16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong
dan mengamankan empat orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini
dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang
penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sedangkan operasional harian di
Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan
berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, total
terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan
siber ini, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang
di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara. Mereka kini
diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan dengan jaringan kejahatan siber
tersebut.
Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen
Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam
sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana
kejahatan siber. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota
jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus
melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing
di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan
mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam
memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak.
Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan
penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,"
tutup Yuldi Yusman. (TIM)





0 Komentar