![]() |
| Karo Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:dok) |
Sebelumnya, penyidik
Bareskrim Polri telah memeriksa Hellyana terkait dugaan pemalsuan dokumen
akademik. Pemeriksaan dilakukan saat perkara masih berada pada tahap
penyidikan.
Hellyana diperiksa
sebagai saksi pada Kamis (13/11) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih
lima jam. Hellyana tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus ini masih berada pada tahap
penyelidikan, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Objek perkara dalam
kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di
Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut diketahui telah resmi ditutup oleh
pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27
Mei 2024.
Trunoyudo sebelumnya
juga telah membenarkan rangkaian pemeriksaan terhadap Hellyana dalam kasus
tersebut. “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H
sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” ujar Trunoyudo.
Penyidikan kasus ini
dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM
POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pelapor
yang merupakan mahasiswa berinisial AS. Namun, Belum ada keterangan dari
Hellyana terkait statusnya kini sebagai tersangka. (TIM)





0 Komentar