![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
Selain perubahan sistem penomoran, pemerintah juga akan menghapus perbedaan jenis paspor yang saat ini masih terbagi antara nonelektronik dan elektronik berbahan laminasi maupun polikarbonat. Penerapan satu paspor nasional merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan pelayanan publik dan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.
Agus Minta Stok Paspor
Lama Dihabiskan Agus menjelaskan, paspor berbahan polikarbonat selama ini belum
tersedia secara merata. Paspor tersebut baru tersedia di kantor imigrasi
tertentu yang telah ditunjuk pemerintah.
Selain itu, nomor
paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah
setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru. Dengan langkah penerapan satu
paspor nasional, nantinya tidak ada lagi perbedaan jenis paspor.
"Tidak ada lagi
jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat," ujar
Agus.
"Ke depan, saya
harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada
masyarakat," tambahnya.
Satu
Jenis Paspor Nasional Mulai Kapan Berlaku?
Sebagai tahap
persiapan, Agus meminta Ditjen Imigrasi menghabiskan stok paspor lama hingga
2026 sambil menyusun peta jalan implementasi kebijakan yang baru. Agus
memastikan seluruh perubahan ini diterapkan secara bertahap, terukur, dan tetap
mengutamakan keamanan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Ia menambahkan,
pemerintah menargetkan satu jenis paspor nasional berlaku mulai 2027. "Saya
harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan," ucapnya.
"Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang
akan berlaku seluruh Indonesia," sambung Agus. (RED)





0 Komentar