Kanim Soetta Fasilitasi Pemulangan 2 Tersangka Narkoba ke Belanda

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Memfasilitasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus narkoba untuk dideportasi ke negara asalnya 
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta memfasilitasi pemindahan dan pemulangan dua narapidana kasus narkotika asal Belanda bernama Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65) ke negaranya.

Proses pemindahan dua napi warga negara asing ini dimulai pada 6–7 Desember 2025 di Surabaya melalui pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, dan pengambilan dokumen narapidana Ali Tokman di Lapas Kelas I Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menyampaikan bahwa, "Setelah dinyatakan layak bepergian oleh tim medis, ia dikawal ketat oleh petugas Ditjen Pemasyarakatan, Brimob, dan petugas Lapas hingga diterbangkan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA-315 menuju Jakarta”, tegasnya.

Lebih lanjut Galih mengatakan bahwa, setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk proses serah terima. Sementara itu, narapidana Siegfried Mets, yang berada dalam penanganan Lapas Kelas I Cipinang, juga dipersiapkan untuk pemindahan pada waktu yang bersamaan.

Pada 8 Desember 2025, instansi terkait, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda, menyelesaikan persiapan teknis, pemeriksaan akhir, dan finalisasi dokumen pemindahan. Serah terima kedua narapidana kepada Pemerintah Belanda dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang sebelum keberangkatan mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Seluruh pengawalan dan transportasi menggunakan armada resmi, mulai dari kendaraan operasional hingga pesawat dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines pada pukul 19.25 WIB yang membawa mereka ke Belanda.

"Proses pemindahan ini dilaksanakan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta sebagai tindak lanjut permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025," ujarnya.

Galih menyampaikan fasilitasi yang diberikan Imigrasi Soetta ini merupakan dukungan terhadap kelancaran proses pemeriksaan dalam kegiatan tersebut. "Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung standar keamanan, serta mengutamakan aspek kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata peran Imigrasi dalam mendukung hubungan baik Indonesia dan Belanda," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemindahan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Koordinasi yang solid memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

"Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah di termasuk bidang diplomasi hukum dan kerja sama internasional melalui penyediaan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berstandar tinggi," katanya. (ZIK/TIM)

            
 

Posting Komentar

0 Komentar