Kanim Jakarta Selatan Deportasi WN China yang Hendak Kabur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memberikan Tindakan Tegas berupa Pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berinisial AS (Foto:Humas Imigrasi Bekasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial AS. Dimana, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Izin Tinggal dan diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO) di China.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah adanya pengawasan intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.

Imigrasi menyebut AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta berusaha kabur hingga ke Stasiun MRT saat hendak diamankan. Timpora dan petugas keamanan MRT berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan yang menunjukan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA. Pelaku juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya. Untuk itu, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.

Buronan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sempat kabur memakai mobil pada saat hendak diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan)
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengungkapkan jika  tindakan deportasi ini guna menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Tindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional," kata Bugie.

Ia pun menambahkan, "Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," imbunya.

Bugie pun memberikan himbauan kepada seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, guna memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan negara. (ZIK/TIM)

 

 


 

Posting Komentar

0 Komentar