Penangkapan tersebut
berhasil dilakukan setelah adanya pengawasan intensif oleh Tim Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.
Imigrasi menyebut AS
tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta berusaha
kabur hingga ke Stasiun MRT saat hendak diamankan. Timpora dan petugas keamanan
MRT berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Non TPI Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan
yang menunjukan bahwa AS tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA. Pelaku
juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang
dimilikinya. Untuk itu, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam
daftar Tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.
![]() |
| Buronan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sempat kabur memakai mobil pada saat hendak diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Foto:Humas Imigrasi Jakarta Selatan) |
"Tindakan
deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan
negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan
Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan
keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran
Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional," kata Bugie.
Ia pun menambahkan, "Kami
terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif,
berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat
dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,"
imbunya.
Bugie pun memberikan
himbauan kepada seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal
untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, guna memastikan pengawasan orang
asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan negara. (ZIK/TIM)






0 Komentar