![]() |
| Mantan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim terbukti menerima Rp 809 Miliar dari Hasil Pengadaan Chromebook |
Lebih
lanjut Roy menjelaskan, para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbud
Ristek) ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Materi
tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
“Bahwa
terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim
Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa
kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program
digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan
sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak
berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia
sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.
Sebelumnya,
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus
korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur
Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP
Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan,
dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
"Dan
kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak
diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada
Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau
setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," sambungnya.
Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut. Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.
Jaksa
menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan
oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan,
sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
"Bahwa
terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist
Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa
dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi
Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam
penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun
2022," ujar jaksa.
Kemudian,
jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan
tanpa melalui evaluasi dan referensi harga. "Bahwa terdakwa Sri
Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan
pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022
tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak
didukung dengan referensi harga," ungkap jaksa. (RED)





0 Komentar