![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Kerja sama lintas institusi
ini mencakup sejumlah ruang lingkup penting, di antaranya adalah pertukaran
informasi kasus-kasus aktual Warga Negara Asing (WNA) secara cepat, akurat, dan
efektif. Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan
administratif keimigrasian juga akan digunakan untuk menerapkan asas
resiprositas terhadap negara-negara sahabat.
PKS ini muncul sebagai
respons atas meningkatnya keragaman dan kompleksitas kasus Keimigrasian yang
dihadapi WNA di Indonesia. Penguatan koordinasi dan kerja sama menjadi unsur
penting dalam memastikan penegakan hukum Keimigrasian tetap sejalan dengan
komitmen Pemerintah RI terhadap Konvensi Internasional yang berlaku, termasuk
Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular
Relations.
Plt. Direktur Jenderal
Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan
pentingnya kolaborasi ini. “Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama
yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia.
Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on
Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations,” ujar Andy
Rachmianto.
Tindak lanjut dari PKS
ini adalah pembentukan Tim Kerja Gabungan dan penyusunan SOP serta mekanisme
komunikasi yang efektif. PKS ini juga menjadi pedoman tata kelola yang
diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi yang disebut SILINDSI
(Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), yang akan menjadi rujukan
bagi seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi dalam berkorespondensi
dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Sementara itu, Plt.
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa platform ini
menjadi komitmen institusinya. “Melalui platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan
Informasi, Data dan Notifikasi), Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam memastikan
Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata
kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan
Negara Asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.
“Dengan adanya PKS dan
pedoman ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga antara Kemimigrasian dan
Pemasyarakatan dengan Kemenlu akan menjadi lebih efektif, transparan, dan
memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah
internasional”, tutup Yuldi. (RED)





0 Komentar