Dirut PT Terra Drone Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kondisi Kantor PT Terra Drone Indonesia usai alami kebakaran pada Rabu (10/12/2025)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Polres Jakarta Pusat menahan MWW, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, usai kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawannya pada Selasa (9/12). Dan kini ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menjelaskan bahwa pelaku tersebut kini sudah diamankan pada Rabu (10/12/2025) malam. “Iya benar pelaku sudah kami amankan”, ucap Roby.

MWW dijerat 3 pasal tentang kelalaian. Berikut pasalnya:

Pasal 187 KUHP: mengatur tentang tindak pidana yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika menyebabkan orang mati.

Pasal 188 KUHP: mengatur tentang sanksi pidana bagi seseorang yang karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 359 KUHP: mengatur tentang pidana bagi seseorang yang karena kesalahan atau kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kebakaran gedung Terra Drone Indonesia terjadi pada Selasa (9/12) saat istirahat makan siang. Kebakaran diduga akbat ledakan pada baterai drone di lantai satu yang memicu asap tebal. Gedung yang terbakar itu terletak di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Terra Drone Indonesia — penyedia produk dan layanan drone — merupakan entitas grup dari Terra Drone Corporation yang berpusat di Jepang. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar