Terkait Kasus Pemerasan, Rumah Dinas Gubernur Riau di Geledah KPK

(Foto:Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi)
Riau, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dirumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dalam kasus yang terungkap melalui OTT ini, Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa, "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya”, ucapnya.

Namun, Budi belum membeberkan hasil penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid tersebut. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ucap dia.

Ia pun mengimbau para pihak dapat mendukung langkah penyidik dalam membuat terang perkara ini. "KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," tuturnya.

Sebelumnya, Abdul Wahid ditangkap dalam operasi senyap KPK di Provinsi Riau pada Senin (3/11). KPK menjelaskan, Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya diduga meminta "jatah preman" kepada para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau atas penambahan anggaran 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.

Pertemuan itu terjadi antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.

"Untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW [Abdul Wahid] selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%," ucap Tanak dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11) kemarin.

"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp 106 miliar," jelas dia. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar