![]() |
| (Foto:Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi) |
Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo menyampaikan bahwa, "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan
penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya”, ucapnya.
Namun, Budi belum
membeberkan hasil penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid tersebut. "Kami
akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam
proses hukum ini," ucap dia.
Ia pun mengimbau para
pihak dapat mendukung langkah penyidik dalam membuat terang perkara ini. "KPK
mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan
efektif," tuturnya.
Sebelumnya, Abdul Wahid
ditangkap dalam operasi senyap KPK di Provinsi Riau pada Senin (3/11). KPK
menjelaskan, Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya diduga meminta
"jatah preman" kepada para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau atas
penambahan anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK,
Johanis Tanak, menyebut bahwa awalnya penyidik memperoleh informasi adanya
pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.
Pertemuan itu terjadi
antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan enam
Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau.
"Untuk membahas
kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW [Abdul Wahid]
selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%," ucap Tanak dalam jumpa pers, di
Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11) kemarin.
"Fee tersebut atas
penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah
I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau
terjadi kenaikan Rp 106 miliar," jelas dia. (TIM)





0 Komentar