| (Foto:Bus Transjakarta) |
Kebijakan ini diatur
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan
Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu. Selain
pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas,
hingga ASN.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. "Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Syafrin.
UMP DKI Jakarta 2025
diketahui Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar
Rp 6.206.275 per bulan. Meski begitu, Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan
dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar
subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu
layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu
Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi
tepat sasaran," terang dia.
Lebih lanjut, ia
menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal
Rp 6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati
transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu
Pekerja Jakarta (KPJ).
"Selama memenuhi
persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas
tersebut," jelas Syafrin.
Berikut beberapa syarat
untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta merujuk Pergub
Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 1 huruf j:
- Pemegang Kartu
Pekerja Jakarta
- Terdaftar sebagai
penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP)
- Penghasilan maksimal
sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025
- Masa berlaku Kartu
Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang
kartu tersebut, dengan data peserta akan diverifikasi dan diperbarui setiap
enam bulan sekali agar penerima subsidi tepat sasaran.
Sebelumnya, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana penyesuaian tarif
Transjakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini akan
dilakukan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok
penerima subsidi yang selama ini digratiskan.
"Kami sedang
memfinalkan untuk itu (kenaikan tarif). Sebenarnya di tarif yang lama pun kami
sudah mensubsidi per tiket Rp9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus
seperti itu, apalagi DBH (dana bagi hasil) dipotong," kata Pramono usai
membuka Rapat Koordinasi Transportasi Terintegrasi dan Terpadu di Balai Kota
Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.
Wacana Kenaikan Tarif
TransJakarta, Ini Daftar 15 Golongan Warga Tetap Gratis Naik Transportasi Umum
Menurut Pramono,
kenaikan tarif TransJakarta menjadi langkah realistis di tengah keterbatasan
fiskal daerah. Namun, ia memastikan sebanyak 15 golongan masyarakat tetap akan
menikmati layanan Transjakarta secara gratis.
"Kami akan
melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15
golongannya kan tetap gratis. Sehingga mereka tetap kita proteksi," jelas
Pramono.
Ada pun 15 golongan
masyarakat yang ditetapkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di
Jakarta, yaitu:
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya,
2.
Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta,
3.
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP),
4.
Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi
(UMP) melalui Bank DKI,
5.
Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
7.
Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu,
8.
Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek,
9. Anggota TNI dan Polri,
10.
Veteran Republik Indonesia,
11.
Penyandang disabilitas,
12.
Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun,
13.
Pengurus masjid (marbut),
14.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD,
15.
Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Wacana penyesuaian
tarif ini muncul setelah Pemprov DKI menghadapi pemotongan DBH dari pemerintah
pusat. Kondisi itu disebut berdampak langsung pada kemampuan subsidi sektor
transportasi, termasuk Transjakarta yang selama ini mendapat sokongan besar
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pramono menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah untuk mengatasi kemacetan dan memperkuat sistem transportasi publik yang efisien. Jakarta, kata dia tidak bisa bekerja sendirian. "Untuk mengatasi persoalan transportasi di Jakarta, tidak bisa sendirian. Harus bersama-sama dengan daerah-daerah sekitar seperti Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan," jelas Pramono. (RED)




0 Komentar