Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi, Harvey Moeis saat mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang aset sitaan milik terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi. Perkara yang menjerat Harvey itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa aset sitaan tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara. Saat ini, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung tengah menghitung nilai aset tersebut untuk segera dilelang.

Nantinya, lanjut dia, hasil lelang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari perhitungan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadap Harvey Moeis.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut, dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Anang.

Adapun Harvey Moeis telah dieksekusi oleh Kejagung dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah. Eksekusi itu dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 juncto No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI juncto Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.

Kemudian, Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025. Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Harvey.

Harvey Moeis adalah terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar