![]() |
| (Foto:Ilustrasi Paspor Indonesia) |
Semua tinta kasat mata
berwarna kuning apabila disinari lampu ultraviolet akan memendar warna hijau. Paspor
RI dengan fitur lama akan tetap diterbitkan hingga persediaan habis dan tetap
sah sampai masa berlakunya berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan
penggantian lebih awal.
Kebijakan ini
diterapkan untuk memastikan kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh
pemohon paspor, baik di dalam maupun luar negeri. Selain sebagai dokumen
perjalanan, paspor Indonesia juga memuat filosofi kebangsaan melalui ilustrasi
budaya dan keindahan alam Nusantara di setiap halamannya, sebagai bentuk
diplomasi budaya ke dunia internasional.
Elemen visual tersebut
kini diperkuat dengan tinta multicolor invisible fluorescent yang menambah
tingkat keamanan sekaligus memperindah desain paspor Republik Indonesia.
Aturan
Penulisan Nama di Paspor
Bersumber dari akun
Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) dan Ditjen Imigrasi, berikut ini
aturan penulisan nama di paspor.
1. Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor
Nama pemilik paspor
akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun. Misalnya: Ai'nun jadi
Ainun, M. Firman jadi M Firman.
2.
Nama pada paspor ditulis tanpa gelar
atau singkatan
Misalnya:
Hj. Tuti Sriwati, S.E
menjadi Tuti Sriwati
3. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
Disingkat, kecuali
tidak diartikan lain
Menggunakan angka dan
tanda baca
Mencantumkan gelar
pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil
4. Halaman biodata
paspor maksimal karakter nama adalah 34 karakter termasuk spasi. (RED)





0 Komentar