![]() |
| Masyarakat saat menunjukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok) |
Pembentukan
kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor,
izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga
negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan
kantor imigrasi baru ini juga untuk memperluas dan memperkuat pengawasan serta
penindakan keimigrasian.
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa, “Pembentukan
kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai
memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi
dengan baik”, ucap Yuldi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor. Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap pelanggaran.
Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah. “Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
Kedelapan
belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:
1. Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
2. Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
3. Kantor Imigrasi Kelas
II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
4. Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
5. Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
6. Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
7. Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
8. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
9. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
10. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
11. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
12. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
13. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
14. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
15. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
16. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
17. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
18. Kantor Imigrasi
Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. (TIM)





0 Komentar