![]()  | 
| Kasubdit Penmas, AKBP Reonald Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya (Foto:dok) | 
Kasubbid Penmas Bid
Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan peristiwa bermula
saat pelaku berinisial AEP mengirim pesan WhatsApp ke korban dan memberitahukan
hendak datang ke rumah dengan maksud menagih utang kakak korban. "Terlapor
datang membahas masalah terkait kakak pelapor," kata dia.
Setibanya di rumah,
pelaku langsung meminta pihak keluarga membayar utang senilai Rp 112,3 juta.
Keluarga juga diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang. "Terlapor
memaksa agar pihak keluarga membayar uang sejumlah Rp 112,3 juta," ujar
dia.
Setelah itu, pelaku
membawa motor jenis Honda Scoopy milik korban secara paksa. Akibat kejadian
itu, korban menderita kerugian senilai Rp 34,8 juta. Kasus itu sudah dilaporkan
ke polisi dan sedang ditangani Polres Metro Tangerang Selatan. "Ditangani
Polres Metro Tangerang Selatan," kata dia. (RED)





0 Komentar