![]() |
Nasional Corruption Watch Wilayah Bali (Foto:dok) |
Para korban diketahui
menyerahkan paspor dan dana mencapai puluhan juta rupiah untuk pengurusan izin
tinggal, namun hingga kini dokumen dan izin yang dijanjikan tidak kunjung
diberikan.
Berdasarkan laporan
yang diterima hingga Senin (6/10/2025), sedikitnya 85 korban telah resmi
melapor, sementara puluhan paspor lainnya dilaporkan masih belum diketahui
keberadaannya. Akibat kelalaian dan dugaan penipuan ini, banyak WNA kini
berstatus overstay dan terancam sanksi keimigrasian.
Ketua NCW Bali, Donnox
Wong menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan aparat
penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap agen-agen visa yang
beroperasi di wilayah Bali. “Kami mendorong adanya sistem sertifikasi,
pengawasan ketat, dan pembinaan terhadap lembaga pengurusan visa agar praktik
penipuan serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
![]() |
Ketua NCW DPD Bali, Donnox Wong (Foto:dok) |
“Saat ini kami terus
berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan imigrasi untuk memastikan proses
hukum berjalan transparan dan tuntas,” tambah perwakilan NCW Bali.
Kasus ini diharapkan
menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata
kelola layanan keimigrasian di Bali, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik
dan wisatawan asing terhadap sistem hukum dan administrasi di Indonesia. (TA/TIM)
0 Komentar