![]() |
| Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Kupang, NTT pada Selasa (21/10/2025) |
Sidang putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10), dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata. “Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Parnata.
Selain hukuman penjara,
Fajar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar serta restitusi Rp 359.162.000
kepada para korban. Barang bukti seperti pakaian, handphone, laptop, dan
rekaman video dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.
Hakim menekankan,
perbuatan Fajar memenuhi unsur pidana menurut Undang-Undang Perlindungan Anak
dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis ini lebih rendah
dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar 20
tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, membantah perbuatannya, menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri, serta tidak mendukung perlindungan anak. Sementara itu, Ketua Tim JPU, Arwin, menyatakan, persetubuhan yang dilakukan Fajar melalui pesanan aplikasi daring memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. “Ini kita anggap sudah maksimal,” kata Arwin. (TIM)





0 Komentar