Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara di Kasus Pelecehan Seksual 3 Anak

Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Kupang, NTT pada Selasa (21/10/2025)
NTT, KORANTRANSAKSI.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Sidang putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/10), dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata. “Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Parnata.

Selain hukuman penjara, Fajar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar serta restitusi Rp 359.162.000 kepada para korban. Barang bukti seperti pakaian, handphone, laptop, dan rekaman video dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan.

Hakim menekankan, perbuatan Fajar memenuhi unsur pidana menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar 20 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, membantah perbuatannya, menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri, serta tidak mendukung perlindungan anak. Sementara itu, Ketua Tim JPU, Arwin, menyatakan, persetubuhan yang dilakukan Fajar melalui pesanan aplikasi daring memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. “Ini kita anggap sudah maksimal,” kata Arwin. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar