![]() |
Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan Imigrasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa, salah satu bentuk
indikasi pelanggaran yakni sejumlah Warga Negara Asing (WNA) belum melaporkan
perubahan alamat maupun mutasi paspor.
“Sebanyak 64 Tenaga
Kerja Asing (TKA) tidak sesuai dengan alamat tinggalnya dengan data di Izin
Tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam
Rencana Penggunaan TKA”, ucap Yuldi.
Lebih lanjut ia
mengungkapkan, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh
beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang
dijaminnya.
Sebelumnya, Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan
pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap
dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut.
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari
hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.
Lebih lanjut dia
menjelaskan, pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan
dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran
keimigrasian oleh TKA di sektor tambang.
Satgas tersebut, kata
Yuldi, bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin
kerja yang sesuai peraturan. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di
area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap
pelanggaran. Upaya ini diyakini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga
ketertiban hukum di kawasan industri strategis.
“Imigrasi berkomitmen
memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada
kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara
asing,” kata Yuldi menegaskan. (TIM)
0 Komentar