Ditjen Imigrasi Temukan Sejumlah Pelanggaran Usai Periksa TKA di NTB

Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri melakukan pemeriksaan Imigrasi terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat 
NTB, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian usai melakukan pemeriksaan sebanyak 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa, salah satu bentuk indikasi pelanggaran yakni sejumlah Warga Negara Asing (WNA) belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor.

“Sebanyak 64 Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai dengan alamat tinggalnya dengan data di Izin Tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA”, ucap Yuldi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.

Sebelumnya, Operasi yang dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Tim melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut. Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti temuan dari hasil operasi dimaksud dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembentukan satgas patroli imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh TKA di sektor tambang.

Satgas tersebut, kata Yuldi, bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai peraturan. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini diyakini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” kata Yuldi menegaskan. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar