![]() |
(Foto:dok) |
Gerakan yang diberi
nama Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) tertuang dalam surat edaran nomor
149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025. Surat edaran tersebut bertujuan
mendorong agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar hingga Aparatur
Sipil Negara (ASN) berdonasi Rp1.000 setiap hari.
Gerakan donasi tersebut
secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta
memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih
terkendala anggaran dan akses. Menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya
darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Prinsip pelaksanaannya
dari, oleh, dan untuk masyarakat, didasarkan pada semangat gotong royong dan
serta kearifan lokal Silih asah, silih asih, dan silih asuh. Donasi dikumpulkan
melalui rekening khusus bank BJB, transparansi penggunaan dana akan disampaikan
kepada publik melalui aplikasi sapa warga hingga media sosial instansi atau
unsur masyarakat, Semua itu kan Teori Surganya begitu. Ucap Frits Saikat
Aktivis sosial
kemanusiaan Frits Saikat. Ia mengaku tidak keberatan dengan dengan ajakan
Gubernur Jawa Barat tersebut, "Tapi kita harus realistis harus ada kajian mendalam, siapa yang memberi
dan siapa yang menerima, harus jelas, jangan sampai ini bukan menjadi solusi baru,
namun jadi ladang korupsi baru" ungkapnya.
Sisi lain, ia
menyinggung tanggungjawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD
1945, tepatnya pada pasal 34 ayat (1) dimana fakir miskin dan anak terlantar
merupakan tanggungjawab negara untuk dipelihara dan dipenuhi kebutuhan
dasarnya, UUD 1945 menjamin pendidikan melalui Pasal 31 dan kesehatan melalui
Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pendidikan
dan pelayanan kesehatan. Pasal-pasal ini mengamanatkan negara untuk membiayai
pendidikan dasar, menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, dan menyediakan
pelayanan kesehatan.
Dalam UUD 1945 sampai
saat ini saya belum ketemu pasal yang meminta masyarakat untuk patungan seperti program yang saat ini digaungkan
oleh Gubernur Jawa Barat Seharusnya tanggung jawab tersebut kata dia,
diwujudkan lewat berbagai program dan layanan sosial pemerintah. Seperti
pemberian kebutuhan dasar sandang, pangan, akses kesehatan, pendidikan, hingga
pemberdayaan dan pengembangan agar masyarakat mampu hidup mandiri.
Untuk memenuhi
kebutuhan dasar tersebut, pemerintah mengelola dana yang yang bersumber dari
pajak. "Dan bukan mengolektif sumber
dana baru dari masyarakat selain pajak," katanya.
Pengelolaan dana hasil
donasi tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah. Pasalnya,
pengelolaan dana APBD yang telah memiliki aturan jelas sumber dan peruntukannya
belum berjalan efektif seperti yang diharapkan oleh masyarakat, contoh
banyaknya isu kebocoran yang masih sering terdengar.
"Artinya tanpa
komitmen,, transparansi, dan aturan yang jelas, kedepan ini akan menjadi
polemik baru di tengah masyarakat," tukasnya.
Ia mengungkap sumber
dana lain yang bisa digunakan untuk memperkuat keuangan pemerintah dalam hal
pemenuhan kebutuhan dasar, yakni Corporate Social Responsibility (CSR). Namun,
ia menyayangkan di Kota Bekasi hingga saat ini saha tidak ada kejelasan
pengelolaan dana CSR tersebut. Pemerintah harus belajar dari kesalahan dan
evaluasi kasus. (TIM)
0 Komentar