Terkait Kasus Dana CSR, KPK Panggil 3 Anggota DPR

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan saat berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK”, ucap Budi.

Satori dan Heri Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satori adalah politikus NasDem yang kini duduk di Komisi VIII, sementara Heri Gunawan adalah politikus Gerindra di Komisi II DPR.

Sementara itu, Untuk Dolfie Othniel Frederic Palit, politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi. Merujuk situs DPR, saat ini dia menjabat Wakil Ketua Komisi XI. Sejauh ini, baru Satori yang terlihat hadir dalam panggilan pemeriksaan itu. Budi belum merinci lebih jauh soal dua orang lainnya. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Belum ada keterangan dari ketiganya mengenai pemanggilan dari KPK ini. Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Foto:dok)
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan. Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri. (TIM)


 

Posting Komentar

0 Komentar