![]() |
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan saat berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (Foto:dok) |
"KPK menjadwalkan
pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program
sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK”, ucap Budi.
Satori dan Heri Gunawan
sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satori adalah politikus
NasDem yang kini duduk di Komisi VIII, sementara Heri Gunawan adalah politikus
Gerindra di Komisi II DPR.
Sementara itu, Untuk
Dolfie Othniel Frederic Palit, politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi.
Merujuk situs DPR, saat ini dia menjabat Wakil Ketua Komisi XI. Sejauh ini,
baru Satori yang terlihat hadir dalam panggilan pemeriksaan itu. Budi belum
merinci lebih jauh soal dua orang lainnya. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung
Merah Putih KPK," ucap Budi.
Belum ada keterangan
dari ketiganya mengenai pemanggilan dari KPK ini. Dalam kasus ini, KPK menjerat
dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI
periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK
itu tak sesuai dengan peruntukannya.
![]() |
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Foto:dok) |
Sementara Satori total
telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian
tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan. Dari Satori, KPK juga
telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari
hasil korupsi. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga
dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri. (TIM)
0 Komentar