Pemuda Pancasila Tuding Tunjungan Bagi DPRD Kota Bekasi Pengkhianatan Terhadap Amanah Rakyat

 

Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi, Ariyes Budiman (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Ketua Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi, Ariyes Budiman melontarkan kritik keras terhadap besaran tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan DPRD ditetapkan sebagai berikut: Ketua DPRD Rp 53 juta/bulan, Wakil Ketua DPRD Rp 49 juta/bulan, dan Anggota DPRD Rp 46 juta/bulan.

Ariyes menyebutkan bahwa, kebijakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. “Tunjangan DPRD yang fantastis ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga biadab! Bagaimana mungkin disaat rakyat menjerit kelaparan dan digusur dari rumahnya, DPRD justru dimanjakan dengan puluhan juta rupiah setiap bulan hanya untuk perumahan. Itu pelecehan terhadap rasa keadilan sosial! DPRD dipilih rakyat untuk memperjuangkan nasib rakyat, bukan berpesta pora di atas penderitaan rakyat,” tegas Ariyes.

(Foto:dok)
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera melakukan evaluasi ulang dan menurunkan besaran tunjangan DPRD. “Kalau Wali Kota dan DPRD tidak berani menurunkan tunjangan ini, berarti mereka secara sadar memilih melawan rakyat. Jangan salahkan kalau gelombang perlawanan rakyat semakin besar dan tak terbendung”, ucapnya.

Sementara itu, Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi bersama NCW DPD Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini. Publik berhak tahu, dan pemerintah wajib memastikan APBD digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya segelintir elit politik.

“Hentikan pesta pora pejabat di atas derita rakyat! Kembalilah berpihak pada wong cilik, atau siap-siap dicatat sejarah sebagai pemimpin pengkhianat rakyat,” tandas Ariyes. (TIM)



Posting Komentar

0 Komentar