![]() |
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto (Foto:dok) |
"Tentunya hal ini
kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita masih terus melakukan
pendalaman secara laboratorium," kata dia.
"Kalau masalah
pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi
kita harus berkolaborasi. Ya, nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian
lembaga lainnya," sambungnya.
Sebelumnya, Singapura
melarang vape sejak 2018, dan kini pelarangannya akan semakin diperketat.
Mengisap vape akan disamakan dengan masalah narkoba dengan hukuman yang lebih
berat. Di Singapura, orang yang kedapatan memiliki, mengimpor, atau menjual
vape yang mengandung etomidate dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun
dan/atau denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 128 juta). (TIM)
0 Komentar