Kanim Jakarta Selatan dan Disparekraf Bongkar Modus WNA Jadikan Hotel Sebagai Kantor

Petugas dari Disparekraf saat menggeledah sebuah hotel yang dijadikan kantor di Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membongkar praktik ilegal dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang menjadikan hotel sebagai kantor.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan menegaskan bahwa, “Hasil pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan”, ucap Iffan.

Lebih lanjut Iffan mengungkapkan, berdasarkan laporan awal datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan yang menemukan indikasi pelanggaran. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama di salah satu hotel kawasan Jakarta.

Ia mengatakan berkat kerja sama erat antara Imigrasi dan Dinas Parekraf DKI Jakarta menjadi kunci terbongkarnya praktik ilegal tersebut. "Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi," ujarnya.

Iffan pun berharap, kedepannya setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. "Tidak boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.

Namun, saat ini Iffan belum merinci terkait kasus tersebut dan siapa WNA yang mengubah hotel menjadi kantor serta digunakan untuk apa. Hingga berita ini ditulis petugas masih melakukan pendalaman. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar