![]() |
Petugas dari Disparekraf saat menggeledah sebuah hotel yang dijadikan kantor di Jakarta (Foto:dok) |
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan menegaskan bahwa, “Hasil
pengecekan di Terraz Tri Hotel lantai 7, ditemukan operasional hotel justru
dijadikan kantor. Ini jelas menyalahi aturan”, ucap Iffan.
Lebih lanjut Iffan mengungkapkan, berdasarkan
laporan awal datang dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan yang menemukan indikasi
pelanggaran. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan
pemeriksaan bersama di salah satu hotel kawasan Jakarta.
Ia mengatakan berkat kerja sama erat antara
Imigrasi dan Dinas Parekraf DKI Jakarta menjadi kunci terbongkarnya praktik
ilegal tersebut. "Selama ini koordinasi dengan Imigrasi berjalan baik.
Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi," ujarnya.
Iffan pun berharap, kedepannya setiap WNA yang
bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. "Tidak
boleh ada lagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan perundang-undangan,"
kata dia.
Namun, saat ini Iffan belum merinci terkait kasus
tersebut dan siapa WNA yang mengubah hotel menjadi kantor serta digunakan untuk
apa. Hingga berita ini ditulis petugas masih melakukan pendalaman. (TIM)
0 Komentar